Kamis, 25 Februari 2010

PENGGABUNGAN PERKARA GUGATAN GANTI RUGI

BAB 14

Penggabungan
Perkara Gugatan Ganti Kerugian

Penetapkan penggabungan perkara perdata tentang tuntutan ganti kerugian.

1. Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu. Pasal 98 ayat (1).

2. Permintaan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diajukan selambat-lambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Dalam hal penuntut umum tidak hadir, permintaan diajukan selambat-lambatnya sebelum hakim menjatuhkan putusan. Pasal 98 ayat (2).

Kewenangan pengadilan negeri untuk mengadili gugatan perdata perkara gabungan.

1. Apabila pihak yang dirugikan minta penggabungan perkara gugatannya pada perkara pidana sebagaima- na dimaksud dalam Pasal 98, maka pengadilan negeri menimbang tentang kewenangannya untuk mengadili gugatan tersebut, tentang kebenaran dasar gugatan dan tentang hukuman penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan tersebut. Pasal 99 ayat (1).

2. Kecuali dalam hal pengadilan negeri menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, putusan hakim hanya memuat tentang penetapan hukuman penggantiuan biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan. Pasal 99 ayat (2).

3. Putusan mengenai ganti kerugian dengan sendirinya mendapat kekuatan tetap, apabila putusan pidananya juga mendapat kekuatan hukum tetap. Pasal 99 ayat (3).

Penggabungan dalam pemeriksaan tingkat banding.

1. Apabila terjadi penggabungan antara perkara perdata dan perkara pidana, maka penggabungan itu dengan sendirinya berlangsung dalam pemeriksaan tingkat banding. Pasal 100 ayat (1).

2. Apabila terhadap suatu perkara pidana tidak diajukan permintaan banding, maka permintaan banding mengenai putusan ganti rugi tidak diperkenankan. Pasal 100 ayat (2).

Acara perdata berlaku bagi gugatan ganti kerugian dalam perkara gabungan.

Ketentuan dari aturan hukum acara perdata berlaku bagi gugatan ganti kerugian sepanjang dalam undang-undang ini tidak diatur lain. Pasal 101